LELUCON BIROKRAT
Ass.wr.wb…salam sejahtera untuk semua
Kutipan Tausiah Subuh :
Kalau urusan dunia, setelah jabat TANGAN, gandeng TANGAN, kemudian jadi kaki TANGAN, setelah itu ikut campur TANGAN dan minta uluran TANGAN, terus dapat tanda TANGAN, kemudian menerima buah TANGAN, setelah itu tepuk TANGAN.
Kata USTADZ : kita jangan hanya jadi penggembira saja dalam bekerja & berkarya, karena orang PINTAR itu belum tentu KREATIF, akan tetapi mereka yang KREATIF itu pasti CERDAS.
Semoga bermanfaat & Salam hangat.
Shohib : Tata Sutabri
INFO CAMPUS HIRING 2012
Salam Kampus,
Fakultas Teknologi Informasi URINDO bersama JobsDB.com, menyelenggarakan :
“CAMPUS HIRING” 2012
CAMPUS HIRING merupakan Event Kombinasi antara SEMINAR, WORKSHOP, JOBFAIR, Walk in Interview dan PSIKOTEST, selama 3 hari. Menghadirkan 15 perusahaan sesuai dengan MAJOR UTAMA yang paling dominan seperti bidang kesehatan, Teknologi Informasi, Industri, Ekonomi, Perbankan, Administrasi, Asuransi dan lain sebagainya.
Rangkaian acara CAMPUS HIRING hari pertama, dimulai dengan Seminar KARIR, kemudian dilanjutkan Workshop Orientasi Kerja & Interview. Acara hari kedua dilanjutkan dengan JOB RECRUITMENT, yang dimulai dengan presentasi dari setiap perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan DROPPING CV ke setiap perusahaan. Hari berikutnya WALK in INTERVIEW dan PSIKOTEST.
CAMPUS HIRING Fakultas Teknologi Informasi URINDO, akan diselenggarakan pada :
Hari : SENIN s.d RABU
Tanggal : 13 s.d 15 Februari 2012
Waktu : 09:00 s.d 16:00 WIB
Tempat : Kampus A URINDO
Jl. Bambu Apus I No. 3 Cipayung – Jakarta Timur
Biaya Tiket Masuk : Rp. 10.000,- / orang
Fasilitas : Seminar, Workshop, Job Recruitment & Sertifikat
CAMPUS HIRING ajang untuk meraih peluang kerja. Ajak teman, kakak, adik, sahabat, tetangga serta saudara anda, yang belum bekerja untuk ikut berpartisipasi dalam acara CAMPUS HIRING di Universitas Respati Indonesia.
Update info website FTI : http://fti.urindo.ac.id
Kerjasama FTI & JobsDB.com : KLIK DISINI
Nb. Mahasiswa FTI WAJIB ikut
KEJAHATAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME
TERMINOLOGI CyberCrime
CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
CyberCrime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan “konvensional” yaitu :
Kejahatan kerah biru (blue collar crime) : Pencurian, penipuan, pembunuhan
Kejahatan kerah putih (white collar crime) : Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dll
Karakteristik Unik dari Cyber Crime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1) Faktor Politik
2) Faktor Ekonomi
3) Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
- Kemajuan Teknologi Informasi
- Sumber Daya Manusia
- Komunitas Baru
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sirca
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
- Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
- 1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
- 2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
- 3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1) Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
2) Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri
1) Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2) Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia : Strategi Penanggulangan Cyber Crime
- Strategi Jangka Pendek
Penegakan hukum pidana
Mengoptimalkan UU khusus lainnya
Rekruitment aparat penegak hukum
2. Strategi Jangka Menengah
Cyber police
Kerjasama internasional
INFO “FTI NEWS” 2012
Dear Students,
Just inform for all of you to update of website FTI information
please find and see :
http://fti.urindo.ac.id
Thank you so much for your time and cooperation
Best regards
Tata Sutabri
PROFESI DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (2)
Gambaran Umum PROFESI di bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang Teknologi Informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.
a. Kelompok Pertama,
adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan pekerjaan seperti misalnya :
1. SISTEM ANALIS,
merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
2. PROGRAMMER
Merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
3. WEB DESIGNER
adalah orang yang melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
4. WEB PROGRAMMER
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
5. Dan Lain-lain
b. Kelompok kedua
adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
1. TECHNICAL ENGINEERING
sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
2. NETWORKING ENGINEERING
adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
3. dan lain-lain.
c. Kelompok ketiga
adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
1. EDP Operator
adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
2. System Administrator
Merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
3. MIS Director
merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
[Sutabri.Tata.FTI.MK-PTI.smt.1]
PROFESI DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PENGERTIAN PROFESI
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup & yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Seorang Profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian.
PROFESI :
1. Mengandalkan suatu keterampilan / keahlian khusus.
2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan / kegiatan utama
3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
1. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
2. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
3. Hidup dari situ.
4. Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PRINSIP ETIKA PROFESI
1. TANGGUNG JAWAB.
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. KEADILAN.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. OTONOMI.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT SUATU PROFESI
1) Melibatkan kegiatan intelektual.
2) Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3) Memerlukan persiapan yang profesional & bukan sekedar latihan.
4) Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6) Mementingkan layanan di atas kepentingan pribadi.
7) Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8) Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
1) Etika milik setiap kelompok masyarakat
2) Masyarakat Profesional
3) Para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama. Contoh : mafia peradilan, klinik super mewah.
KODE ETIK PROFESI yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
● Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
● Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
● Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
● Untuk meningkatkan mutu profesi.
● Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
● Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
● Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
● Menentukan baku standarnya sendiri.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1) Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2) Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3) Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.





